Tugas Pradiga_Peni Lestari
Nama : Peni Lestari
Nim : 2016-0401-275
FZoldyck
Kumpulan share menarik menurut gw
Minggu, 17 Desember 2017
Kamis, 19 Oktober 2017
Metal Slug Advance - FZoldyck - Indo Review
Metal
Slug Advance adalah video game run and gun untuk sistem genggam Game Boy
Advance yang dibuat oleh SNK Playmore pada tahun 2004.
Alur Cerita :
Sebuah
pelatihan kamp bernama Peregrine Falcon telah memulai melakukan perekrutan
baru, dimana orang-orang yang direkrut harus bertahan disebuah pulau yang tidak
disebutkan namanya. Mereka harus bertahan dengan persediaan makanan dan
persenjataan yang terbatas, saat pasukan Jenderal Morden dengan pasukannya
beserta balon udara yang besar mulai melayang-layang diatas pulau itu dan mulai
terjun payung untuk berusaha membangun pangkalan baru, sekaligus menjaring
rekrutan barunya juga di pulau itu. Kita bermain sebagai rekrutan baru Pregrine
Falcon dan nanti memilih memakai salah satu dari 2 karakter yang tersedia yaitu
Walter Ryan atau Tyra Elson. Latihan bertahan hidup di pulau itu dan berusaha
memenangkan semua pertempuran di garis musuh menjadi tugas mutlak bagi rekrutan
baru yang nantinya kita pilih itu.
Gameplay :
Gameplay
Metal Slug Advance mirip dengan Metal Slug lainnya, namun dengan dua system baru
yaitu; system life dan system card. System life adalah sebuah life bar yang
terdapat di kiri atas gameplay. Life bar itu menjadi ukuran nyawa sang pemain
dalam memainkan Metal Slug Advance ini. Kerusakan serangan yang diterima oleh
musuh adalah relative (serangan yang berbeda akan menyebabkan kerusakan yang
berbeda pula). Di Metal Slug Advance ini terdapat makanan yang bisa dikumpulkan
dari kotak yang ada di gameplay atau saat menolong sesama rekrutan Peregrine
Falcon atau saat menolong POW (kakek tua berambut kuning yang selalu ada di
seri-seri Metal Slug). Makanan tersebut bisa memulihkan kesehatan pada life
bar. Pemain akan langsung mati tanpa tergantung life bar jika mati karena
hancur (dalam kendaraan perang) atau jatuh ke lubang juram. Sedangkan system card
adalah pengumpulan data dalam gameplay. Sistem card didapat ketika kita
beruntung mendapat item system cardnya saat gameplay, atau saat kita menolong
sandera tertentu. Tujuan dari system card ini adalah memberikan kita informasi
terperinci tentang item dan karakter dari serial Metal Slug Advance ini, tujuan
lainnya juga adalah agar meningkatkan kemampuan pemain untuk berusaha menolong
semua sandera agar mendapat item system card itu. Ada 100 sistem card yang
harus dikumpulkan, dan itu juga merupakan tujuan utama kepada pemain dalam
menyelesaikan game ini hingga mengalahkan boss terakhir.
Kamis, 21 September 2017
Hukum Lingkungan
PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.
Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.
Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1973-1978 untuk pertama kalinya.
1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
3. Keharusan penyempurnaan UUPLH
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini
dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH
“setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar
tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang
Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini
dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH
“setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat
Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH,
berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap
pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah
dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin
lingkungan.
PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a. Sengketa Hukum Administratif
b. Sengketa Hukum Pidana
c. Sengketa Hukum Perdata
d. Sengketa Hukum Internasional
A. Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis
diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan
perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.
B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan
kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class
action.
2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter
khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan
masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang
dilakukan oleh tergugat.
3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil
kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan
dan status sebagai wakil kelompok
4. Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita)
dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5. Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di
haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa
yang jelas.
6. Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok
secara lengkap dan jelas
7. Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa
khusus
8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di
persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan
perwakilan
9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan
sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan
penggugat untuk mengajuan usulan model pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media
cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah.
10. Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan
dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan
dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11. Konsekuensi Putusan terhadap
Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class
action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang
mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh.
12. Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim
mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci,
penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian
ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam
proses penetapan dan pendistribusian.
C. Legal Standing
Istilah legal standing disebut
juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi
hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH
1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan “hak mengajukan Gugatan”
D. Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.
Senin, 17 Oktober 2016
Elite Global
Elite Global
Sebelum masuk ke pembahasan utamanya.. kita harus tau dulu dasar-dasar sebab akibat dari masalah dunia ini, dan yang paling harus kita ketahui adalah siapa dalang dari semua ini.. bagaimana mereka melakukan semua ini, tujuannya apa, dan apa untungnya bagi mereka..
So.. akar masalah dan dalang
dari semua ini adalah Elite Global.
Sebelum membahas tentang Elite
Global, kita harus tau dulu arti kata dari “Elite Global”.
Elite :
Kata
elite berasal dari bahasa Latin /eligere/ yang berarti 'memilih' dalam bahasa
Indonesia kata elite berarti 'orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu
kelompok' atau 'sekelompok kecil orang-orang yang terpandang atau berderajat
tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb.).
Global
:
Kata
“Global” adalah bahasa ciptaan yang buat akibat dari bumi globe dan diresmikan
menjadi bahasa yang universal. Arti kata global sendiri pada kamus bahasa
Indonesia ada mencakup tigal hal yaitu
1.
Arti Global
pada PKn : yang berarti mencakup seluruh dunia
2.
Arti Global
pada Sosiologi : yang berarti meliputi seluruh dunia
3.
Arti Global
pada Geografi : yang berarti secara umum, keseluruhan, secara bulat, dan secara
garis besar.
Dari penjelasan itu kita bisa
mengambil kesimpulan bahwa Elite Global adalah kumpulan orang-orang khusus dan
terpilih yang sudah mendunia.
Mereka mendunia atas apa yang
telah mereka raih dan mereka punya. Mereka mendunia atas kekayaan yang mereka
miliki. Lantas kenapa kita harus mempermasalahkan kekayaan mereka? Bukankah
namanya iri atas kekayaan orang lain jika kita mempermasalahkannya?
Well.. masalah Elite Global
ini memang harus dibahas, agar semua orang tau. Kita membahasnya bukan karena
kekayaan yang mereka miliki, jika mereka kaya, itu tidak masalah karena mungkin
sudah ditakdirkan kaya sejak lahir. Jadi, Pembahasan Elite Global ini lebih
kepada apa yang telah mereka perbuat, apa yang telah mereka lakukan sehingga
kekayaan mereka itu berefek kepada kita sebagai masyarakat, sehingga terjadinya
krisis, kemiskinan, perampokan dan lain sebagainya. Dan semua itu pastinya
berkaitan dengan kekuasaan.
Mengenai kekuasan, berdasarkan
pengalaman sejarah, Pareto Insinyur Sipil asal Italia membedakan dua tipe
elite. Yang pertama disebutnya dengan istilah spekulator, yaitu elite yang
perilakunya dilandasi oleh “naluri kombinasi”. Mereka ini adalah manipulator
sekaliguns perencana dan pembaharu. Tipe kedua disebut rentier, yang
perilakunya dilandasi oleh apa yang dinamakan “naluri mempertahankan kelompok”.
Mereka ini berkuasa bersifat konservatif, dan keras kepala. Sejarah masyarakat
manusia ditandai oleh pergantian kekuasaan oleh dua tipe elite ini, yang
disebut circulation of elite. Kekuasaan lama selalu ditumbangkan elite dari
tipe yang berlawanan. Tetapi setelah spekulator menjadi penguasa baru, mereka
cenderung berubah sifatnya menjadi rentier, yang pada gilirannya akan tumbang
lagi oleh elite tipe lawannya.
Jadi kita bisa menilai, yang
namanya elite pasti berkaitan dengan kekuasaan. Tapi kekuasaan itu haruslah
dengan kejujuran yang lebih mengarah kepada keadilan. Mereka boleh kaya, tapi
kalau kekayaan mereka berefek kepada kita sebagai masyarakat maka hal ini harus
ditentang.
Btw, jangan beranggapan bahwa
semua elite itu adalah musibah, semua kekayaan mereka karena hasil rampasan. Studi
Elite sangat luas cakupannya. Elite Global, berbeda dengan Elite Lokal yang ada
di dalam negeri. Elit lokal lebih menunjuk kepada sekelompok orang yang ada
dalam masyarakat dan menempati kedudukan tertinggi. Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum, elite yang dimaksudkan : “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam : ekonomi, pemerintahan aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas, para
bangsawan-bangsawan juga bisa disebut Elite seperti Raja, raden atau lain
sebagainya”. Itu juga disebut Elite, bukan hanya para pengusaha-pengusaha yang
sudah menjadi BOS yang kerjanya hanya tinggal pangku kaki saja, tidak perlu
kerja, tiduran saja, tapi uang dengan sendirinya akan datang padanya.
Bisa kita lihat para Elite adalah orang-orang yang terpilih dan
terpandang. Mereka boleh saja dan berhak dengan apa yang mereka miliki. Tapi
jangan sangkut pautkan kepentingan rakyat, kebutuhan rakyat dipakai untuk
kesenangannya sehingga mereka bisa mendunia dan menjadi Elite Global. Boleh
saja menjadi Elite Global tapi dengan cara yang adil dan jujur seperti berusaha
keras, terus bekerja, tetap semangat, terus focus sehingga bisa mencapai cita-cita
yang di raih. Jika bisa menjadi Elite Global yang baik kan bagus, orang akan
sanjung atas apa yang diraih dari kerja kerasnya sehingga bisa menjadi golongan
terkaya. Jika dari awal terlahir sebagai Elite Global berarti itu rejekinya
dari Tuhan, dan jika mau dipakai rejekinya itu untuk membuat diri tambah lebih
makmur lagi, ya boleh-boleh saja, tapi dengan cara yang adil dan jujur, tapi
jika dipakai untuk membuat dirinya bertambah makmur namun dengan menggunakan
cara licik dan kotor sehingga menimbulkan efek krisis, kemiskinan, perampokan dan lain
sebagainya, maka kita harus mententangnya karena merugikan semua kalangan. Oleh karena itu kenapa ini ditulis, dan
setidaknya bisa menyampaikan ini kepada para pembaca.
Saya akan lebih mengarah kepada pembahasan para Elite Global yang dari
berbagai kabar Internet mereka adalah para penguasa yang bisa memerintahkan
segalanya, mengontrol segalanya dan bebas melakukan apa saja demi kemakmuran
mereka. Dan menurut saya kemakmuran mereka itu sudah sangat keterlaluan karena
dengan NYATA telah melakukan tindak krimal terburuk sepanjang sejarah. Sudah
saatnya untuk semua orang tau.
Next : Kelompok Elite Global Yang Bisa Mengatur Segalanya.
Sabtu, 17 September 2016
Bangkitnya Kesadaran Berpikir Tentang Dunia Ini
assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh.. friends..
Apakah kalian pernah berfikir secara
logika system dunia yang berkaitan tentang :
Informasi..
Rahasia..
Kebenaran..
?
Itu adalah 3 hal utama dari segala aspek yang ada. Berkaitan dengan 3 hal utama itu ada suatu hal yang sangat erat kaitanya.. yaitu ilusi.. Dengan ilusi ketiga hal itu mudah saja untuk dimanipulasi..
Ilusi..
Ilusi adalah pengamatan yang keliru, yaitu: peristiwa objektif yang diterima oleh indera ternyata ditangkap secara salah. Perangsangnya meragukan, atau memperdayakan dan semu sifatnya, sehingga subjek menginterprestasikan pengamatannya secara keliru.
Tapi bagaimana jika ilusi
itu sudah ada pada kita? Bahkan tanpa kita sadari akan hal itu? Ilusi yang
menutup kita untuk melihat yang terbaik. Ilusi yang menutup kita agar tidak
menyadari bahwa dunia ini sebenarnya tidak seperti yang kita kira. Apa yang akan kita lakukan? Ya tentu saja mencari tahu hal pokoknya.
bagaimana cara mereka untuk membuat ilusi itu?
Ilusinya di ditanam di otak
kita, mereka masukan melalui media yang memuat informasi yang mengandung
propaganda yang berefek ke kehidupan kita, dan bahkan sains. Mereka merancang
semua itu.. demi tujuan mereka.. tujuan yang menjauhkan manusia dari ketuhanan
yang maha esa. Sudah ratusan tahun mereka berkuasa dengan menipu dan mengambil hak kita..
Jadi.. waktunya untuk bangun.. bangun dari ilusi mereka.. dan temukan
kebenaran.
Kebenaran itu sangat sulit
didapatkan, tapi mudah dimanipulasi dan dipropagandakan. Yang harus selalu kita
ingat adalah kita tidak perlu mempermasalahkan hal ini jika tidak ada masalah
yang nyata. Apa yang kita dapat selama ini belum tentu kebenaranya oleh karena
itu apa yang telah kita dapat harus dipertanyakan kebenarannya. Pepatah barat
mengatakan kalau tidak rusak buat apa diperbaiki. Kalau ada yang janggal maka
kita harus bertindak menyelidikinya. Jadi kerusakannya dulu yang harus kita
pahami betul baru kita mempertanyakan segala macam hal yang janggal.
Suatu kebenaran yang penting dan bisa
menguntungkan segilintir elite pasti akan dirahasiakan. Mereka tidak tidak mau
semuanya tau kebenaranya agar mereka bisa terus Berjaya di dunia ini. Berjaya
bahkan tanpa kerja, mereka akan terus makmur selama hidupnya.. Dan kemakmuran
yang mereka dapat itu adalah hasil dari menipu dan main licik kepada semua
orang yang ada di dunia ini.
Merahasiakan berarti
informasinya dimanipulasi agar kita tidak sadar bahwa kita telah ditipu dan itu
sama seperti kita terkena ilusi yang membuat kita berpikir bahwa apa yang kita
dapat itu telah benar kebenaranya.
Berbagai informasi kebenaran
kita bisa saja mendapatkannya jika kita mau berusaha mencarinya dan berpikir
dengan nalar logika kita. Tapi apa pentingnya jika kita mengetahui semua kebenaran
itu? Well.. potensi semua kebenaran yang sebenarnya mereka rahasiakan jika kita
semua bisa mengetahuinya.. maka itu bisa menjadi boomerang bagi mereka.. mereka adalah yang bernama Elite Global.. mengetahui semua kebenarannya bisa menjatuhkan mereka dari kejayaan.. kejahatan mereka yang telah
menipu semuanya.. bahkan kejahatan yang telah merampas apa yang menjadi hak
kita.
Masalah ini pokok utamanya
adalah elite global.. kita harus mempelajari elite global dulu baru kita akan
paham konspirasi-konspirasi yang ada. Well.. pembahasan saya berikutnya akan
membahas secara detail tentang elite global.
Langganan:
Postingan (Atom)