Kamis, 19 Oktober 2017

Metal Slug Advance - FZoldyck - Indo Review






















Metal Slug Advance adalah video game run and gun untuk sistem genggam Game Boy Advance yang dibuat oleh SNK Playmore pada tahun 2004.

Alur Cerita :

Sebuah pelatihan kamp bernama Peregrine Falcon telah memulai melakukan perekrutan baru, dimana orang-orang yang direkrut harus bertahan disebuah pulau yang tidak disebutkan namanya. Mereka harus bertahan dengan persediaan makanan dan persenjataan yang terbatas, saat pasukan Jenderal Morden dengan pasukannya beserta balon udara yang besar mulai melayang-layang diatas pulau itu dan mulai terjun payung untuk berusaha membangun pangkalan baru, sekaligus menjaring rekrutan barunya juga di pulau itu. Kita bermain sebagai rekrutan baru Pregrine Falcon dan nanti memilih memakai salah satu dari 2 karakter yang tersedia yaitu Walter Ryan atau Tyra Elson. Latihan bertahan hidup di pulau itu dan berusaha memenangkan semua pertempuran di garis musuh menjadi tugas mutlak bagi rekrutan baru yang nantinya kita pilih itu.

Gameplay :

Gameplay Metal Slug Advance mirip dengan Metal Slug lainnya, namun dengan dua system baru yaitu; system life dan system card. System life adalah sebuah life bar yang terdapat di kiri atas gameplay. Life bar itu menjadi ukuran nyawa sang pemain dalam memainkan Metal Slug Advance ini. Kerusakan serangan yang diterima oleh musuh adalah relative (serangan yang berbeda akan menyebabkan kerusakan yang berbeda pula). Di Metal Slug Advance ini terdapat makanan yang bisa dikumpulkan dari kotak yang ada di gameplay atau saat menolong sesama rekrutan Peregrine Falcon atau saat menolong POW (kakek tua berambut kuning yang selalu ada di seri-seri Metal Slug). Makanan tersebut bisa memulihkan kesehatan pada life bar. Pemain akan langsung mati tanpa tergantung life bar jika mati karena hancur (dalam kendaraan perang) atau jatuh ke lubang juram. Sedangkan system card adalah pengumpulan data dalam gameplay. Sistem card didapat ketika kita beruntung mendapat item system cardnya saat gameplay, atau saat kita menolong sandera tertentu. Tujuan dari system card ini adalah memberikan kita informasi terperinci tentang item dan karakter dari serial Metal Slug Advance ini, tujuan lainnya juga adalah agar meningkatkan kemampuan pemain untuk berusaha menolong semua sandera agar mendapat item system card itu. Ada 100 sistem card yang harus dikumpulkan, dan itu juga merupakan tujuan utama kepada pemain dalam menyelesaikan game ini hingga mengalahkan boss terakhir.

Kamis, 21 September 2017

Hukum Lingkungan

PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.

Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.

Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:

1.      S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.

2.      Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

3.      Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1973-1978 untuk pertama kalinya.

1.      Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya, UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup.

2.      Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup (UUKPPLH).
Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif, institusional, dan politis.
Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH. UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997.

3.      Keharusan penyempurnaan UUPLH
Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA).


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN

      1.   Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH “setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.

2.
  Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN

1.      Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH “setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.

2.      Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a.       Sengketa Hukum Administratif
b.      Sengketa Hukum Pidana
c.       Sengketa Hukum Perdata
d.      Sengketa Hukum Internasional

A.    Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.

B.     Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1.      Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class action.
2.      Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat.
3.      Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok
4.      Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5.      Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa yang jelas.
6.      Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas
7.      Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus
8.      Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan perwakilan
9.      Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model  pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah.
10.  Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11.  Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh.
12.  Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.

C.     Legal Standing
Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan “hak mengajukan Gugatan”

D.    Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.


Senin, 17 Oktober 2016

Elite Global



Elite Global

Sebelum masuk ke pembahasan utamanya.. kita harus tau dulu dasar-dasar sebab akibat dari masalah dunia ini, dan yang paling harus kita ketahui adalah siapa dalang dari semua ini.. bagaimana mereka melakukan semua ini, tujuannya apa, dan apa untungnya bagi mereka..

So.. akar masalah dan dalang dari semua ini adalah Elite Global.

Sebelum membahas tentang Elite Global, kita harus tau dulu arti kata dari “Elite Global”.

Elite :
Kata elite berasal dari bahasa Latin /eligere/ yang berarti 'memilih' dalam bahasa Indonesia kata elite berarti 'orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok' atau 'sekelompok kecil orang-orang yang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb.).

Global :
Kata “Global” adalah bahasa ciptaan yang buat akibat dari bumi globe dan diresmikan menjadi bahasa yang universal. Arti kata global sendiri pada kamus bahasa Indonesia ada mencakup tigal hal yaitu
1.       Arti Global pada PKn : yang berarti mencakup seluruh dunia
2.       Arti Global pada Sosiologi : yang berarti meliputi seluruh dunia
3.       Arti Global pada Geografi : yang berarti secara umum, keseluruhan, secara bulat, dan secara garis besar.

Dari penjelasan itu kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Elite Global adalah kumpulan orang-orang khusus dan terpilih yang sudah mendunia.

Mereka mendunia atas apa yang telah mereka raih dan mereka punya. Mereka mendunia atas kekayaan yang mereka miliki. Lantas kenapa kita harus mempermasalahkan kekayaan mereka? Bukankah namanya iri atas kekayaan orang lain jika kita mempermasalahkannya?

Well.. masalah Elite Global ini memang harus dibahas, agar semua orang tau. Kita membahasnya bukan karena kekayaan yang mereka miliki, jika mereka kaya, itu tidak masalah karena mungkin sudah ditakdirkan kaya sejak lahir. Jadi, Pembahasan Elite Global ini lebih kepada apa yang telah mereka perbuat, apa yang telah mereka lakukan sehingga kekayaan mereka itu berefek kepada kita sebagai masyarakat, sehingga terjadinya krisis, kemiskinan, perampokan dan lain sebagainya. Dan semua itu pastinya berkaitan dengan kekuasaan.

Mengenai kekuasan, berdasarkan pengalaman sejarah, Pareto Insinyur Sipil asal Italia membedakan dua tipe elite. Yang pertama disebutnya dengan istilah spekulator, yaitu elite yang perilakunya dilandasi oleh “naluri kombinasi”. Mereka ini adalah manipulator sekaliguns perencana dan pembaharu. Tipe kedua disebut rentier, yang perilakunya dilandasi oleh apa yang dinamakan “naluri mempertahankan kelompok”. Mereka ini berkuasa bersifat konservatif, dan keras kepala. Sejarah masyarakat manusia ditandai oleh pergantian kekuasaan oleh dua tipe elite ini, yang disebut circulation of elite. Kekuasaan lama selalu ditumbangkan elite dari tipe yang berlawanan. Tetapi setelah spekulator menjadi penguasa baru, mereka cenderung berubah sifatnya menjadi rentier, yang pada gilirannya akan tumbang lagi oleh elite tipe lawannya.
Jadi kita bisa menilai, yang namanya elite pasti berkaitan dengan kekuasaan. Tapi kekuasaan itu haruslah dengan kejujuran yang lebih mengarah kepada keadilan. Mereka boleh kaya, tapi kalau kekayaan mereka berefek kepada kita sebagai masyarakat maka hal ini harus ditentang.

Btw, jangan beranggapan bahwa semua elite itu adalah musibah, semua kekayaan mereka karena hasil rampasan. Studi Elite sangat luas cakupannya. Elite Global, berbeda dengan Elite Lokal yang ada di dalam negeri. Elit lokal lebih menunjuk kepada sekelompok orang yang ada dalam masyarakat dan menempati kedudukan tertinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum, elite yang dimaksudkan : “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam : ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas, para bangsawan-bangsawan juga bisa disebut Elite seperti Raja, raden atau lain sebagainya”. Itu juga disebut Elite, bukan hanya para pengusaha-pengusaha yang sudah menjadi BOS yang kerjanya hanya tinggal pangku kaki saja, tidak perlu kerja, tiduran saja, tapi uang dengan sendirinya akan datang padanya.

Bisa kita lihat para Elite adalah orang-orang yang terpilih dan terpandang. Mereka boleh saja dan berhak dengan apa yang mereka miliki. Tapi jangan sangkut pautkan kepentingan rakyat, kebutuhan rakyat dipakai untuk kesenangannya sehingga mereka bisa mendunia dan menjadi Elite Global. Boleh saja menjadi Elite Global tapi dengan cara yang adil dan jujur seperti berusaha keras, terus bekerja, tetap semangat, terus focus sehingga bisa mencapai cita-cita yang di raih. Jika bisa menjadi Elite Global yang baik kan bagus, orang akan sanjung atas apa yang diraih dari kerja kerasnya sehingga bisa menjadi golongan terkaya. Jika dari awal terlahir sebagai Elite Global berarti itu rejekinya dari Tuhan, dan jika mau dipakai rejekinya itu untuk membuat diri tambah lebih makmur lagi, ya boleh-boleh saja, tapi dengan cara yang adil dan jujur, tapi jika dipakai untuk membuat dirinya bertambah makmur namun dengan menggunakan cara licik dan kotor sehingga menimbulkan efek  krisis, kemiskinan, perampokan dan lain sebagainya, maka kita harus mententangnya karena merugikan semua kalangan. Oleh karena itu kenapa ini ditulis, dan setidaknya bisa menyampaikan ini kepada para pembaca.

Saya akan lebih mengarah kepada pembahasan para Elite Global yang dari berbagai kabar Internet mereka adalah para penguasa yang bisa memerintahkan segalanya, mengontrol segalanya dan bebas melakukan apa saja demi kemakmuran mereka. Dan menurut saya kemakmuran mereka itu sudah sangat keterlaluan karena dengan NYATA telah melakukan tindak krimal terburuk sepanjang sejarah. Sudah saatnya untuk semua orang tau.

Next : Kelompok Elite Global Yang Bisa Mengatur Segalanya.

Sabtu, 17 September 2016

Bangkitnya Kesadaran Berpikir Tentang Dunia Ini



assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.. friends..

Apakah kalian pernah berfikir secara logika system dunia yang berkaitan tentang :

Informasi..
Rahasia..
Kebenaran..

?

Itu adalah 3 hal utama dari segala aspek yang ada. Berkaitan dengan 3 hal utama itu ada suatu hal yang sangat erat kaitanya.. yaitu ilusi.. Dengan ilusi ketiga hal itu mudah saja untuk dimanipulasi..

Ilusi..

Ilusi adalah pengamatan yang keliru, yaitu: peristiwa objektif yang diterima oleh indera ternyata ditangkap secara salah. Perangsangnya meragukan, atau memperdayakan dan semu sifatnya, sehingga subjek menginterprestasikan pengamatannya secara keliru.

Tapi bagaimana jika ilusi itu sudah ada pada kita? Bahkan tanpa kita sadari akan hal itu? Ilusi yang menutup kita untuk melihat yang terbaik. Ilusi yang menutup kita agar tidak menyadari bahwa dunia ini sebenarnya tidak seperti yang kita kira. Apa yang akan kita lakukan? Ya tentu saja mencari tahu hal pokoknya. bagaimana cara mereka untuk membuat ilusi itu?

Ilusinya di ditanam di otak kita, mereka masukan melalui media yang memuat informasi yang mengandung propaganda yang berefek ke kehidupan kita, dan bahkan sains. Mereka merancang semua itu.. demi tujuan mereka.. tujuan yang menjauhkan manusia dari ketuhanan yang maha esa. Sudah ratusan tahun mereka berkuasa dengan menipu dan mengambil hak kita.. Jadi.. waktunya untuk bangun.. bangun dari ilusi mereka.. dan temukan kebenaran.

Kebenaran itu sangat sulit didapatkan, tapi mudah dimanipulasi dan dipropagandakan. Yang harus selalu kita ingat adalah kita tidak perlu mempermasalahkan hal ini jika tidak ada masalah yang nyata. Apa yang kita dapat selama ini belum tentu kebenaranya oleh karena itu apa yang telah kita dapat harus dipertanyakan kebenarannya. Pepatah barat mengatakan kalau tidak rusak buat apa diperbaiki. Kalau ada yang janggal maka kita harus bertindak menyelidikinya. Jadi kerusakannya dulu yang harus kita pahami betul baru kita mempertanyakan segala macam hal yang janggal.

Suatu kebenaran yang penting dan bisa menguntungkan segilintir elite pasti akan dirahasiakan. Mereka tidak tidak mau semuanya tau kebenaranya agar mereka bisa terus Berjaya di dunia ini. Berjaya bahkan tanpa kerja, mereka akan terus makmur selama hidupnya.. Dan kemakmuran yang mereka dapat itu adalah hasil dari menipu dan main licik kepada semua orang yang ada di dunia ini.

Merahasiakan berarti informasinya dimanipulasi agar kita tidak sadar bahwa kita telah ditipu dan itu sama seperti kita terkena ilusi yang membuat kita berpikir bahwa apa yang kita dapat itu telah benar kebenaranya.

Berbagai informasi kebenaran kita bisa saja mendapatkannya jika kita mau berusaha mencarinya dan berpikir dengan nalar logika kita. Tapi apa pentingnya jika kita mengetahui semua kebenaran itu? Well.. potensi semua kebenaran yang sebenarnya mereka rahasiakan jika kita semua bisa mengetahuinya.. maka itu bisa menjadi boomerang bagi mereka.. mereka adalah yang bernama Elite Global.. mengetahui semua kebenarannya bisa menjatuhkan mereka dari kejayaan.. kejahatan mereka yang telah menipu semuanya.. bahkan kejahatan yang telah merampas apa yang menjadi hak kita.

Masalah ini pokok utamanya adalah elite global.. kita harus mempelajari elite global dulu baru kita akan paham konspirasi-konspirasi yang ada. Well.. pembahasan saya berikutnya akan membahas secara detail tentang elite global.