Kamis, 21 September 2017

Hukum Lingkungan

PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.

Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.

Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:

1.      S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.

2.      Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

3.      Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1973-1978 untuk pertama kalinya.

1.      Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya, UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup.

2.      Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup (UUKPPLH).
Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif, institusional, dan politis.
Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH. UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997.

3.      Keharusan penyempurnaan UUPLH
Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA).


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN

      1.   Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH “setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.

2.
  Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN

1.      Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH “setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.

2.      Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a.       Sengketa Hukum Administratif
b.      Sengketa Hukum Pidana
c.       Sengketa Hukum Perdata
d.      Sengketa Hukum Internasional

A.    Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.

B.     Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1.      Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class action.
2.      Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat.
3.      Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok
4.      Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5.      Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa yang jelas.
6.      Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas
7.      Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus
8.      Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan perwakilan
9.      Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model  pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah.
10.  Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11.  Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh.
12.  Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.

C.     Legal Standing
Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan “hak mengajukan Gugatan”

D.    Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar