PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.
Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).Pada tanggal 11 maret 1982 Hukum Lingkungan ini telah diberlakukan. Khusus undang-undangnya nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Note : UULH adalah hukum lingkungan yang awal, sedangkan UULPH adalah penyempurnaan dari UULH.
Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1973-1978 untuk pertama kalinya.
1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
3. Keharusan penyempurnaan UUPLH
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini
dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH
“setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar
tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang
Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini
dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH
“setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat
Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH,
berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap
pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah
dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin
lingkungan.
PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a. Sengketa Hukum Administratif
b. Sengketa Hukum Pidana
c. Sengketa Hukum Perdata
d. Sengketa Hukum Internasional
A. Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis
diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan
perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.
B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan
kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class
action.
2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter
khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan
masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang
dilakukan oleh tergugat.
3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil
kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan
dan status sebagai wakil kelompok
4. Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita)
dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5. Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di
haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa
yang jelas.
6. Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok
secara lengkap dan jelas
7. Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa
khusus
8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di
persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan
perwakilan
9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan
sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan
penggugat untuk mengajuan usulan model pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media
cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah.
10. Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan
dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan
dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11. Konsekuensi Putusan terhadap
Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class
action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang
mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh.
12. Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim
mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci,
penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian
ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam
proses penetapan dan pendistribusian.
C. Legal Standing
Istilah legal standing disebut
juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi
hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH
1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan “hak mengajukan Gugatan”
D. Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar